Berita  

Persiapan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Bulan Ini

para pekerja seperti buruh atau karyawan, wirausaha, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam beleid ini, yang dilarang mengikuti program Prakerja adalah penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Prakerja tahun sebelumnya, TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPR/DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD.

Meski terbuka untuk semua masyarakat Indonesia, pemerintah menyebut yang bisa diterima hanya sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh seperti tahun 2020, di mana yang mendaftar tercatat sekitar 55,6 juta orang namun yang diterima hanya 5,5 juta orang.

Sementara di tahun 2021, pemerintah akan menerima sekitar 2,7 juta orang pada kuartal I tahun ini dan baru menerima sekitar 1,8 juta orang.

Pemerintah juga memberikan insentif kepada para pesertanya. Setiap peserta bisa mendapat sebesar Rp 3.550.000. Dari angka tersebut, Rp 1.000.000 tidak bisa diuangkan karena untuk dana pelatihan, jika tidak mengikuti pelatihan maka kepesertaan akan hangus dan uang akan dikembalikan ke kas negara.

Sisanya yakni Rp 2.550.000 bisa dipegang masyarakat jika mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. Nantinya, manfaat itu diberikan setelah mengikuti pelatihan yang akan ditransfer Rp 600.000 selama empat bulan, dan jika mengisi survei sebanyak 3 kali akan dapat insentif tambahan sebesar Rp 150.000.

(sumber: detikcom)

Tinggalkan Balasan